Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain di Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe
Jakarta - Polri buka kesempatan ada terdakwa lain dalam kasus sangkaan penghinaan seksual yang menerpa peserta Miss Universe Indonesia 2023.
Selama ini, seseorang yang dengan cara resmi dipublikasikan sebagai terdakwa yakni ASD atau S sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. King88bet
"Saat ini baru diputuskan satu terdakwa, dan benar-benar kekuatan kita akan ada tambahan terdakwa baru," kata Direktur Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya, Ko
mbes Pol Hengki Haryadi ke reporter, Kamis (5/10/2023).
Hengki memiliki komitmen, menginvestigasi habis kasus ini. Siapa saja yang bersalah harus dijatuhi hukuman. king88bet login alternatif
"Tentu saja harus berdasar alat bukti yang cukup hingga dapat tentukan terdakwa-tersangka lainnya," tutur ia.
Hengki mengaku, proses penyidikan lumayan panjang dan membutuh waktu untuk kumpulkan dua alat bukti sampai berbuntut pada penentuan terdakwa.
Hengki menerangkan, untuk jamin objecttifitas penyelidikan ikut dolibatkan Kementerian PPA dan UPTDPPA DKI Jakarta dan menggamit pakar seperti pakar gender dan pakar seksual, pakar korporasi, psikiater, pakar pidana, pakar digital forensik.
Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain di Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe
Dalam kasus ini, sangkaannya Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
"Kita gandeng semua hingga jamin kesempurnaan daripada konstruksi pasal yang kami konstruksikan ke terdakwa," tutur ia.
Hengki menjelaskan, penyidik melangsungkan lagi gelar kasus pada Kamis (5/10/2023). Tetapi, hasil gelar kasus belum sempat ditetapkan ada terdakwa baru.
Penyidik disuruh melengkapi persyaratan formal dan material berkaitan dengan alat bukti yang terdapat termasuk konstruksi pasal yang diaplikasikan. Gagasan penyidik akan mengaplikasikan pasal berkaitan dengan korporasi.
"Nach diambil kesimpulan hasil dari gelar kasus di hari ini kita akan melakukan mengekspos ke faksi kejaksaan lebih dulu, dan bekerjasama untuk riset untuk kesempurnaan daripada arsip kami, kesempurnaan dari alat bukti kami, karena kita ketahui jika ini kasus yang peka ya, hingga kami harus berhati-hati dalam implementasi pasal atau proses penyelidikan ini," tutur ia.
Comments
Post a Comment